Badan usaha milik desa BUMDES Marg Waluyo Desa betak merupakan sebuah badan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa Betak mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa Betak. Adapun pembentukan Badan Usaha Milik Desa Betak ini juga ditetapkan dengan adanya Peraturan Desa. Dan untuk kepengurusan Badan Usaha Milik Desa BUMDes Margo Waluyo ini juga terdiri dari warga masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa ini berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa Betak juga melakukan pinjaman.
Pengurus
HERU BUDI SANTOSO
Ketua
ARFIFAN RISKI PURDIANTO
Sekretaris
LINDAWATI
Bendahara
*Berdasarkan: SK Kepala Desa Tahun 2015